Menyikapi berkembangnya isu rekayasa
pada peristiwa kematian tersangka kasus narkoba Andi Pangaribuan di sel
tahanan Polres Tobasa pada Jumat (6/11/2015) lalu, Kapolres Tobasa AKBP
Jidin Siagian mengusulkan pembentukan tim investigasi independen untuk
melakukan penyelidikan yang objektif. Menurut Jidin, isu itu perlu
diluruskan sehingga tidak merusak kepercayaan masyarakat kepada Polres
Tobasa.
“Agar jelas sebab akibat kematian Andi,
baiknya dibentuk saja tim investigasi atau audit yang independen, yang
bekerja tulus dengan hati nurani. Sehingga tidak asal mengatakan
rekayasa. Dan jika benar ada rekayasa, yang menyuruh dan melakukan
rekayasa itu diproses secara hukum yang berlaku,” ujar Jidin kepada
wartawan di Porsea, Minggu (19/6/2016), seperti dilansir dari laman
resmi Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (www.tobasamosirkab.go.id).
Ditambahkan, jika hasil investigasi
menyatakan tidak ada rekayasa, maka sumber yang mengatakan adanya
rekayasa, baik di media cetak dan media sosial, ataupun yang menyebarkan
opini itu diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Sehingga semua seimbang, fair dan konsekwen. Jangan seolah menyebar opini kriminalisasi kepada kami,” ujar Jidin mengingatkan.
Sejak kematian almarhum Andi Pangaribuan
(31) di dalam ruang tahanan polisi (RTP) Mapolres Tobasa pada Jumat 6
November 2015 lalu, hingga kini banyak tudingan yang muncul di
tengah-tengah masyarakat. Salah satunya, dugaan rekayasa petugas atas
kematian tersangka kasus narkoba itu.
“Saya sebagai Kapolres Tobasa sudah
menyatakan dari awal, baik kepada media, juga secara langsung di rumah
keluarga almarhum Andi, bahwa saya tidak melindungi anggota jika
melakukan kesalahan. Semua keterangan yang saya sampaikan hasil temuan
di TKP,” katanya.
Jidin menjelaskan, kesimpulan penyebab
kematian Andi Pangaribuan diambil berdasarkan keterangan penjaga
tahanan, keterangan 2 orang tahanan satu sel dengan almarhum Andi
Pangaribuan, dan hasil otopsi ahli forensik.
“Hasil otopsi itu dikeluarkan dokter,
bukan kami dari polisi. Kalau keterangan itu tidak benar isinya
diberikan kepada saya, jangan saya yang disalahkan. Yang disalahkan, ya
orang yang memberikan hasil otopsi itu,” paparnya.
Jidin memaparkan, terkait meninggalnya
tahanan Andi Pangaribuan yang ditemukan tergantung di ruang tahanan pada
Jumat (6/11/2015) tahun lalu, 3 orang petugas jaga sudah menjalani
hukuman. Sedangkan KBO Sat Narkoba bersama anggota juga menjalani
pemeriksaan di Poldasu.
“Ada 3 orang petugas yang bertugas saat
kejadian itu, mereka sudah menjalani sidang disiplin. Atas pendapat
hukum dari Kabidkum Poldasu, Kepala Jaga Bripka Irvan Cristian menjalani
tanahan selama 14 hari, Bripda Rimson Manurung selaku anggota jaga
menjalani tahanan 21 hari, serta temanya Bripda Ridho Yulio Syaputra
Sitepu menjalani tahanan selama tujuh hari,” terangnya.
Selain 3 petugas jaga, lanjut Jidin,
petugas yang melakukan penangkapan terhadap almarhum Andi juga sedang
menjalani pemeriksaan di Poldasu.
“KBO Sat Narkoba dan anggota semua menjalani pemeriksaan di Poldasu,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Andi
Pangaribuan (31), tahanan Polres Tobasa ditemukan tewas gantung diri di
ruang tahanan polisi (RTP) Mapolres Tobasa pada Jumat 6 November 2015
lalu. Pihak keluarga almarhum mencurigai kematian Andi Pangaribuan
diduga karena dianiaya. Sekujur tubuh dan wajah korban tampak
lebam-lebam.
Jannes Pangaribuan warga Desa Pintu Bosi
Kecamatan Laguboti, salah seorang saksi yang mengetahui kornologi
penangkapan korban, kepada wartawan, Sabtu (7/11/2015) malam mengatakan,
saat penangkapan korban Andi Pangaribuan, dia bersama korban dan tiga
orang lainnya, usai pulang mengantar gaji karyawan yang berada di
sekitar Desa Batu Moror Kecamatan Silaen.
Jannes Pangaribuan yang bertugas sebagai
satpam di Pabrik PT Hutahaean itu mengatakan, ia ditugasi untuk
mengawal manajer keuangan pabrik untuk mengantar gaji karyawan,
sedangkan korban adalah supir perusahaan yang membawa kendaraan yang
mereka tumpangi.
“Penangkapan korban terjadi di Desa
Batu Moror Kecamatan Silaen, sekira pukul 21.00 WIB, usai kami pulang
mengantar gaji karyawan di daerah itu,” ujar Jannes Pangaribuan kepada
sejumlah wartawan di rumah duka.
Dikatakannya, ketika mereka
berhenti karena jalan rusak, tiba-tiba didatangi tiga orang polisi dan
langsung menyuruh korban turun dari mobil. Salah seorang polisi tersebut
mengatakan bahwa mereka sejak awal telah dibuntuti, berhubung korban
adalah target polisi karena terlibat narkoba.
Jannes Pangaribuan menjelaskan, saat itu
korban langsung digeledah dihadapan mereka, namun polisi tidak
menemukan barang bukti. Dan pada saat penggeledahan itu, ujarnya, tampak
olehnya polisi lainnya berpencar mengelilingi mobil yang mereka
tumpangi.
“Tidak berhenti disitu, usai korban digeledah dihadapan kami, akhirnya korban dibawa ke belakang mobil,” kata Jannes.
Tidak lama kemudian, lanjutnya, dari belakang mobil terdengar jeritan korban,
“Ada yang dimasukkan ke kantong saya. Tolong Pak, jangan begitulah Pak,” ujar Jannes Pangaribuan menirukan jeritan korban.
Akhirnya, kata Jannes, korban diborgol
dan dibawa ke Kantor Polsek Silaen, dan mereka mengikuti dari belakang.
Di kantor Polsek Silaen, barang bukti narkoba yang dimaksud oleh polisi
tidak ditunjukkan kepada mereka. (baca
Ketua Umum Peradi: Usut Tuntas
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua
Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Luhut MP Pangaribuan,
meminta kasus tewasnya tahanan (almarhum Andi Pangaribuan-red) di sel
Kepolisian Resort (Polres) Toba Samosir diusut tuntas. Dosen Fakultas
Hukum Universitas Indonesia ini mendesak agar korban diotopis supaya
pengusutan berlangsung objektif. Ia juga mengingatkan, jangan dibiarkan
kemungkinan adanya abuse of power.
“Intinya, kasus ini harus diusut tuntas,
karena bagaimana pun setiap orang yang ada di kantor polisi harus
aman,” tegas Luhut kepada BatakToday, Senin (9/11/2015).
Menurut Luhut, hanya ada dua kemungkinan
pada kasus tewasnya almarhum Andi Pangaribuan di sel Polresta Tobasa.
“Kesengajaan untuk membunuh atau kelalaian sehingga terjadi pembunuhan,”
ujar mantan pengacara almarhum Gus Dur itu.
Sementara itu, ketua tim forensik RSUD
Djasamen Saragih, dr Reinhard Hutahaean SpF kepada BatakToday melalui
telepon selular pada Senin (9/11/2015) malam meyakini, penyebab kematian
almarhum Andi Pangaribuan adalah jeratan di leher.
“Ditemukan memar pada kelopak mata
kanan, lecet pada dada kanan, lecet pada tubuh belakang. Ada tanda-tanda
umum mati lemas. Ada tanda jeratan pada leher. Dari semua yang ada pada
jenasah, jeratan yang ada di leher lah yang kita yakini yang
mengakibatkan dia mati,” papar Reinhard. (mctobasa/stb/ft/ajvg)